DIRGAHAYU KOTA GIANYAR KE-247 "GIANYAR SEBAGAI INSPIRASI PELESTARIAN BUDAYA BALI"
DIRGAHAYU INDONESIA KE-75 "INDONESIA MAJU"
Perangkat Daerah
Inspektorat
INSPEKTORAT
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah dipimpin inspektur, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab langsung kepada Bupati, secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekda.
Inspektorat mempunyai tugas :
Melakukan pengaasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah di daerah kabupaten; dan
Melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan
Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada point (2) menyelenggarakan fungsi :
Perencanaan program pengaasan;
Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengaasan; dan
Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.