Perangkat Daerah

Inspektorat



INSPEKTORAT

  1. Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah dipimpin inspektur, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab langsung kepada Bupati, secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekda.
  2. Inspektorat mempunyai tugas :
    • Melakukan pengaasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah di daerah kabupaten; dan
    • Melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan
  3. Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada point (2) menyelenggarakan fungsi :
    • Perencanaan program pengaasan;
    • Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengaasan; dan
    • Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.