Detail Agenda

Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2

  • Rabu 23 Oktober 2019
  • Dibaca: 583 Pengunjung

Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2

Dalam rangka Gerakan Membayar “GEBYAR” Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gianyar, yang mulai dilaksanakan dari Tanggal 22 Oktober s/d 29 Nopember 2019 selama 39 hari, dengan ini diinformasikan bahwa bagi masyarakat (wajib pajak) yang masih mempunyai kewajiban/tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan diberikan pengampunan/penghapusan terhadap sanksi administrasi berupa bunga atau denda selama 5 (lima) tahun masa pajak yaitu dari Tahun 2014 s/d Tahun 2018 dan melakukan pembayaran masa pajak berjalan Tahun 2019, berdasarkan catatan dan data administrasi pada kantor BPKAD (badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kab. Gianyar, sehingga Bapak/Ibu wajib pajak hanya membayar pokok pajak saja.

Berkenaan dengan hal tersebut masyarakat (wajib pajak) dapat melakukan pembayaran PBB-P2 pada tempat-tempat layanan yang ditunjuk yaitu dapat melalui : BRI, BPD, Bank Werdhi Sedana, Kantor Pos dan Giro dan LPD.

Bagi masyarakat yang hadir membayar Pajak PBB-P2 pada puncak GEBYAR Tanggal 27 Oktober 2019, yang dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Car Free Day, disiapkan Door Price berupa :

  • Sepeda Motor
  • TV
  • Baju Kaos
  • Payung
  • dan berbagai door price lainnya.

Mari kita masyarakat Gianyar Bersama-sama dengan :

  • Bangga membayar pajak
  • Membangun Gianyar dengan pajak
  • Orang bijak taat pajak

Manfaatkan penghapusan Bunga atau denda melalui “GEBYAR” pajak PBB-P2 Tahun 2019 di Kabupaten Gianyar.

 

Sumber : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aser Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Gianyar

Agenda Terkait Lainnya

Cari Agenda

 
https://slot.desatanjungpala.natunakab.go.id/ https://bpkad.gianyarkab.go.id/-/4d/ https://perkim.gianyarkab.go.id/thailand/