PERSYARATAN DAN MEKANISME
TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
1.
Persyaratan
A. Ijin usaha rekreasi dan hiburan umum
Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis
usaha yang diperlukan, masing – masing rangkap 4 ( empat
) dilampiri :
a. Surat Keterangan Diri dari pemohon
b. Salinan Akte Pendirian Perusahaan ( bagi
yang berbadan hokum )
c. Salinan Persetujuan Prinsip
d. Pengesahan UKL/UPL
e. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
f. Surat Izin Tempat Usaha ( SITU / HO )
g. Data Fasilitas Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
h. Foto Copy Kepemilikan Tanah / Surat Perjanjian Sewa Menyewa / Kontrak ( bagi pengusaha yang mengontrak untuk usaha tersebut )
i. Denah / Peta Lokasi
B. Ijin Usaha Hotel
Melati
Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis
usaha yang diperlukan, masing – masing rangkap 4 ( empat
) dilampiri :
a. Surat Keterangan Diri dari Pemohon
b. Salinan Akte Pendirian Perusahaan ( bagi
yang berbadan hukum )
c. Salinan Persetujuan Prinsip
d. Rekomendasi Lingkungan ( AMDAL, UKL – UPL, SPPL )
e. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
f. Surat Izin Tempat Usaha ( SITU / HO )
g. Hasil Pengecekan Hygiene dan Sanitasi
h. Uraian Singkat Perusahaan serta Struktur
Organisasi dan Management
i.
Foto
Copy Kepemilikan Tanah / Surat Perjanjian Sewa Menyewa / Kontrak ( bagi
pengusaha yang mengontrak untuk usaha tersebut )
j. Denah / Peta Lokasi
C. Ijin Usaha Pondok Wisata
Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis
usaha yang diperlukan, masing – masing rangkap 4 ( empat
) dilampiri :
a. Surat Keterangan Diri dari Pemohon
b. Rekomendasi Linkungan ( AMDAL. UKL – UPL, SPPL )
c. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
d. Surat Izin Tempat Usaha ( SITU / HO )
e. Hasil Pengecekan Hygiene dan Sanitasi
f. Data Fasilitas Pondok Wisata
g. Foto Copy Kepemilikan Tanah / Surat Perjanjian Sewa Menyewa / Kontrak ( bagi pengusaha yang mengontrak untuk usaha tersebut )
h. Denah / Peta Lokasi
D. Ijin Usaha Rumah Makan
Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis
usaha yang diperlukan, masing – masing rangkap 4 ( empat
) dilampiri :
a. Surat Keterangan Diri dari Pemohon
b. Salinan Persetujuan Prinsip
c. Rekomendasi Lingkungan ( AMDAL, UKL – UPL. SPPL )
d. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
e. Surat Izin Tempat Usaha ( SITU / HO )
f. Hasil Pengecekan Hygiene dan Sanitasi
g. Data Fasilitas Rumah Makan
h. Foto Copy Kepemilikan Tanah / Surat Perjanjian Sewa Menyewa / Kontrak ( bagi pengusaha yang mengontrak untuk usaha tersebut )
i. Denah / Peta Lokasi
E. Ijin Usaha Jasa
Boga
Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis
usaha yang diperlukan, masing – masing rangkap 4 ( empat
) dilampiri :
a. Surat Keterangan dari pemohon
b. Salinan Persetujuan Prinsip
c. Rekomdasi Lingkungan ( AMDAL, UKL – UPL, SPPL )
d. Izin Mendirikan Bangunan
e.
f. Hasil Pengecekan Hygiene dan Sanitasi
g. Data Fasilitas Jasa Boga
h. Foto copy kepemilikan tanah /
i. Denah / Peta lokasi
F. Ijin Usaha Restoran
Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis
usaha yang diperlukan, masing – masing rangkap 4 ( empat
) dilampiri :
a.
b. Salinan akta Pendirian Perusahaan ( bagi
yang berbadan Hukum
c. Salinan Persetujuan Prinsip
d. Rekomendasi Lingkungan ( AMDAL, UKL – UPL,
SPPL )
e. Izin Mendirikan Bangunan
f. Surat Izin Tempat Usaha ( SITU / HO )
g. Hasil Pengecekan Hygiene dan Sanitasi
h. Uraian singkat Perusahaan serta Struktur
Organisasi
i. Salinan Daftar Menu
j.
Foto copy kepemilikan
tanah /
k. Denah / Peta lokasi
G. Ijin
Usaha Bar/Bar Counter
Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis usaha yang diperlukan, masing – masing rangkap 4 ( empat ) dilampiri :
a.
b. Salinan Persetujuan Prinsip
c. Rekomendasi Lingkungan ( AMDAL, UKL – UPL,
SPPL )
d. Izin Mendirikan Bangunan
e. Surat Izin Tempat Usaha ( SITU / HO )
f. Hasil Pengecekan Hygiene dan Sanitasi
g. Data Fasilitas Bar / Bar Counter
h. Foto copy kepemilikan tanah /
i. Denah / Peta lokasi
2.
Jangka waktu
Jangka waktu penerbitan
ijin selama 14 hari kerja, terhitung
sejak segala persyaratan administrasi, tehnis dan materialnya terpenuhi.
3. Biaya
Biaya retribusi Ijin sesuai
dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Mekanisme
Ketentuan, mekanisme dan
persyaratan pengurusan Ijin serta penyediaan blangko permohonan Ijin, sesuai
dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.