PERSYARATAN DAN MEKANISME PELAYANAN
PENDAFTARAN PERUSAHAAN
1.
Persyaratan
a.
WDP sesuai UU
No, 3 Tahun 1982
Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis
usaha yang diperlukan, dilampiri :
1) Copy Akta Pendirian Perusahaan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ( perubahan yang berbadan hokum ) = 1 lembar
2) Copy Izin Uasah yang dimiliki = 1 lembar
3) Copy NPWP = 1 lembar
4) Copy KTP / SIM yang masih berlaku = 1
lembar
b. WDP sesuai UU NO. 1 tahun
1995
1) Pendirian Perseroan
Terbatas ( Pasal 7 ayat 6 UU PT )
Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis
usaha yang diperlukan, dilampiri :
a) Copy akta pendirian PT = 1 kali
b) Copy Akta Perubahan Pendirian ( bila ada )
= 1 kali
c) Asli Keputusan Pengesahan Menteri
Kehakiman dan Ham = 1 kali
d) Asli Data Akta Pendirian PT yang telah
diketahui oleh Departeman Kehakiman dan Ham = 4 kali
e) Copy keputusan Pengesahan Menteri
Kehakiman dan Ham serta copy data Akta Pendirian PT. yng telah diketahui oleh
Departeman Kehakiman = 4 kali
f) Copy Izin Usaha yang dimilik = 1 kali
g) Copy NPWP = 1 lembar
h) Copy KTP / SIM yang masih berlaku = 1
lembar
2) Perubahan Anggaran
Dasar ( Pasal 15 ayat 2 UU PT )
Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis
usaha yang diperlukan, dilampiri :
a) Copy akta perubahan anggaran dasar = 1
kali
b) Asli Data Akta Pendirian PT yang telah
diketahui oleh Departemen Kehakiman dan Ham = 4 kali
c) Asli Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
PT. = 1 kali
d) Copy Data Akta Perubahan Perseroan yang
telah dilegalisir = 4 kali
e) Copy Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT. = 4 kali
f) Copy Izin Usaha yang dimilik = 1 kali
g) Copy Izin Usaha yang dimilik = 1 kali
3) Perubahan Anggaran
Dasar ( Pasal 15 ayat 15 UU PT )
Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis
usaha yang diperlukan, dilampiri :
a) Copy
akta perubahan anggaran dasar = 1 kali
b) Copy
laporan Data Akta Perubahan Anggaran Dasar = 1 kali
c) Asli
Data Perubahan Anggaran Dasar PT. yang telah dilegalisir = 1 kali
d) Copy
Data Perubahan Anggaran Dasar PT. yang telah dilegalisir = 4 kali
e) Copy
Izin Usaha yang dimilik = 1 kali
f) Copy
Izin Usaha yang dimilik = 1 kali
2.
Jangka waktu
Jangka waktu penerbitan ijin selama
10 hari kerja, terhitung sejak segala persyaratan administrasi, tehnis dan
materialnya terpenuhi.
3. Biaya
Biaya retribusi Ijin, sesuai
dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Mekanisme
Ketentuan, mekanisme dan
persyaratan pengurusan Ijin serta penyediaan blangko permohonan Ijin, sesuai
dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.