PERSYARATAN DAN MEKANISME

IZIN USAHA PERTANIAN DALAM ARTI LUAS

 

 

1.   Persyaratan

Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis usaha yang diperlukan, dilampiri :

a.       Foto copy KTP / Data diri

b.      Surat keterangan dari Desa / Kelurahan di ketahui oleh Camat

c.       Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Gianyar

d.      Foto Copy IMB

e.       Foto Copy Izin Tempat Usaha ( SITU/HO ) UKL/UPl, AMDAL sesuai dengan klasifikasi dampak lingkungan

f.       Pas Foto ukuran 4 X 6 sebanyak 3 lembar

 

2.      Jangka waktu

Jangka waktu penerbitan ijin selama 10 hari kerja, terhitung sejak segala persyaratan administrasi, tehnis dan materialnya terpenuhi.

 

3.   Biaya

Biaya retribusi Ijin, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

4.   Mekanisme

Ketentuan, mekanisme dan persyaratan pengurusan Ijin serta penyediaan blangko permohonan Ijin, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.