PERSYARATAN DAN MEKANISME
IZIN USAHA PERTANIAN DALAM ARTI LUAS
1. Persyaratan
Mengajukan
permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan
jenis usaha yang diperlukan, dilampiri :
a. Foto copy KTP / Data diri
b. Surat keterangan dari Desa / Kelurahan di
ketahui oleh Camat
c. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas
Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Gianyar
d. Foto Copy IMB
e. Foto Copy Izin Tempat Usaha ( SITU/HO )
UKL/UPl, AMDAL sesuai dengan klasifikasi dampak lingkungan
f. Pas Foto ukuran 4 X 6 sebanyak 3 lembar
2. Jangka waktu
Jangka waktu
penerbitan ijin selama 10 hari kerja, terhitung sejak segala persyaratan
administrasi, tehnis dan materialnya terpenuhi.
3. Biaya
Biaya
retribusi Ijin, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4. Mekanisme
Ketentuan,
mekanisme dan persyaratan pengurusan Ijin serta penyediaan blangko permohonan
Ijin, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.