PERSYARATAN DAN MEKANISME
IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
1.
Persyaratan
A.
Permohonan SIUP untuk PT.
Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar
melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis
usaha yang diperlukan, masing – masing rangkap 4 ( empat
) dilampiri :
a.
b. Copy Akta notaris Pendirian Perusahaan dan
Akta Perubahan = 1 set
c. Copy Keputusan pengesahan dan Persetujuan
Perubahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman dan Ham = 1 set
d. Copy SITU / Undang – undang ganguan bagi
Kegiatan Perusahan yan dipersyaratkan oleh Undang – undang Gangguan = 1 lembar
e. Copy KTP Dirut / pimpinan / Penanggun
Jawab Perusahaan = 1 lembar
f. Copy NPWP Perusahaan = 1 lembar
g. Laporan Keuangan Perusahaan ( Neraca ) periode terakhir = 1 lembar
h. Pas foto berwarana Dirut / pimpinan /
penanggung Jawab perusahaan ukuran 3 X 4 sebanyak 3 lembar
i. Profil Perusahaan ( Company Profile )
B.
Permohonan SIUP untuk Koperasi.
Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar
melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis
usaha yang diperlukan, masing – masing rangkap 4 ( empat
) dilampiri :
a.
b. Copy akta Notaris / Pendirian Koperasi dan
Akta Perubahan yang telah mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan dari instansi
yang berwenang = 1 set
c. Copy SITU atau Surat Keterangan Tempat
Usaha ( SKTU ) dari Perbekel / Lurah setempat dan Pernyataan Penyanding = 1
lembar
d. Copy KTP Pengurus Koperasi / Penanggung
jawab = 1 lembar
e. Copy NPWP = 1 lembar
f. Fas foto berwarna pengurus / penanggung
jawab koperasi ukuran 4 X 6 sebanyak 3 lembar
g. Laporan keuangan koperasi ( neraca ) periode terakhir = 1 set
h. Profil Koperasi ( Company Profile )
C.
Permohonan SIUP untuk CV dan Firma.
Mengajukan
permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan
jenis usaha yang diperlukan, masing – masing rangkap 4 ( empat ) dilampiri :
a.
b. Copy akta Notaris / Pendirian Koperasi dan
Akta Perubahan yang telah terdaftar pada Pengadilan Negeri = 1 set
c. Copy SITU / Undang – undang ganguan bagi
Kegiatan Perusahan yang dipersyaratkan oleh Undang – undang Gangguan = 1 lembar
d. Copy KTP Pimpinan / Penanggun Jawab Perusahaan = 1 lembar
e. Copy NPWP = 1 lembar
f. Laporan Keuangan Perusahaan ( Neraca ) periode terakhir = 1 lembar
g. Pas foto berwarana
Pimpinan / penanggung Jawab perusahaan ukuran 4 X 6 sebanyak 3 lembar
h. Daftar Karyawan, denah lokasi perusahaan =
1 lembar
i. Profil Perusahaan ( Company Profile )
D.
Permohonan SIUP untuk Perusahaan
Perseorangan.
Mengajukan
permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan
jenis usaha yang diperlukan, masing – masing rangkap 4 ( empat ) dilampiri :
a.
b. Copy KTP Pimpinan / Penanggun Jawab Perusahaan = 1 lembar
c. Copy NPWP = 1 lembar
d. Laporan Keuangan Perusahaan ( Neraca ) periode terakhir = 1 lembar
e. Pas foto berwarana
Pimpinan / penanggung Jawab perusahaan ukuran 4 X 6 sebanyak 3 lembar
f. Untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.
000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah
) diluar tanah dan bangunan tempat usaha ( SKTU ) dari Perbekel / Lurah setempat dan Pernyataan penyanding atau surat keterangan kepala pasar bagi perusahaan yang menempati los, blok, kios bangunan
pasar milik Pemerintah Kabupaten Gianyar = 1 lembar
g. Profil Perusahaan ( Company Profile )
2.
Jangka waktu
Jangka waktu penerbitan ijin selama 10 hari kerja, terhitung sejak segala
persyaratan administrasi, tehnis dan materialnya terpenuhi.
3. Biaya
Biaya retribusi Ijin sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Mekanisme.
Ketentuan, mekanisme dan persyaratan pengurusan Ijin serta penyediaan blangko permohonan Ijin, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.