PERSYARATAN DAN MEKANISME PELAYANAN

IZIN USAHA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN NON FORMAL

 

 

1.      Persyaratan

a.      Permohonan Ijin usaha Diklat Non formal

Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis usaha yang diperlukan, dilampiri :

1.      Surat permohonan

2.      Struktur organisasi

3.      Struktur Instruktur / Narasumber / Penyaji

4.      Foto Copy KTP identitas pemohon / Penanggung Jawab penyelenggara

5.      Kurikulum Vitae Pengelola dan Narasumber

6.      Kurikulum Pembelajaran

7.      Rekomendasi UPT Dikpora Kecamatan

8.      Selayang Pandang / Latar Belakang lembaga kursus

9.      Tata tertib pembelajaran

10.  Jadwal Pelaksanaan kegiatan pembelajaran

11.  Foto copy akta pendirian yang berbadan Hukum ( PT. / Yayasan )

12.  Foto Copy IMB, Bukti kepemilikan tanah / status tanah ( sewa / Milik sendiri ), SITU/HO

13.  Persetujuan penyandang dana yang disahkan Perbekel / Lurah dan Camat setempat

14.  Pernyataan menyediakan fasilitas parkir dan tidak mengganggu lingkungan

15.  Foto copy Ijazah tenaga pengajar / tutor dan susunan pengelola

16.  Daftar infentaris dan fasilitas belajar

17.  Pas Foto 3X4 sebanyak 3 lembar

 

b.      Permohonan Ijin Usaha Kursus mengemudi

Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis usaha yang diperlukan, dilampiri :

1.      Foto copy KTP

2.      Akta Pendirian Perusahaan / surat keterangan untuk yang membuka cabang

3.      Anggaran Dasar / Anggaran Rumah tangga

4.      Daftar tenaga kerja / Instruktur

5.      Rekomendasi Kepolisian

6.      Keterangan status kepemilikan tanah dan Bangunan

7.      Peta lokasi

8.      Fasilitas kelengkapan belajar dsb. / infentaris dan jumlah mobilitas

9.      Surat pernyataan mentaati peraturan yang berlaku

10.  Foto copy ijazah instruktur

11.  Semua persyaratan di buat rangkap 3 ( tiga )

 

2.      Jangka waktu

Jangka waktu penerbitan ijin selama 10 hari kerja, terhitung sejak segala persyaratan administrasi, tehnis dan materialnya terpenuhi.

 

3.      Biaya

Biaya retribusi Ijin, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

4.      Mekanisme

Ketentuan, mekanisme dan persyaratan pengurusan Ijin serta penyediaan blangko permohonan Ijin, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.