PERSYARATAN DAN MEKANISME PELAYANAN
IZIN USAHA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN NON FORMAL
1.
Persyaratan
a.
Permohonan Ijin usaha Diklat Non formal
Mengajukan permohonan ditujukan kepada
Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis usaha yang diperlukan,
dilampiri :
1.
2. Struktur organisasi
3. Struktur Instruktur / Narasumber / Penyaji
4.
Foto
Copy KTP identitas pemohon / Penanggung Jawab penyelenggara
5. Kurikulum Vitae Pengelola dan Narasumber
6. Kurikulum Pembelajaran
7. Rekomendasi UPT Dikpora Kecamatan
8.
Selayang
Pandang / Latar Belakang lembaga kursus
9. Tata tertib pembelajaran
10. Jadwal Pelaksanaan kegiatan pembelajaran
11.
Foto
copy akta pendirian yang berbadan Hukum ( PT. / Yayasan )
12.
Foto
Copy IMB, Bukti kepemilikan tanah / status tanah ( sewa / Milik sendiri ),
SITU/HO
13.
Persetujuan
penyandang dana yang disahkan Perbekel / Lurah dan Camat setempat
14.
Pernyataan
menyediakan fasilitas parkir dan tidak mengganggu lingkungan
15.
Foto
copy Ijazah tenaga pengajar / tutor dan susunan pengelola
16. Daftar infentaris dan fasilitas belajar
17.
Pas Foto 3X4 sebanyak 3 lembar
b.
Permohonan Ijin Usaha Kursus mengemudi
Mengajukan permohonan ditujukan kepada
Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis usaha yang diperlukan,
dilampiri :
1. Foto copy KTP
2.
Akta
Pendirian Perusahaan / surat keterangan untuk yang membuka cabang
3. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah tangga
4. Daftar tenaga kerja / Instruktur
5. Rekomendasi Kepolisian
6.
Keterangan
status kepemilikan tanah dan Bangunan
7. Peta lokasi
8.
Fasilitas
kelengkapan belajar dsb. / infentaris dan jumlah mobilitas
9.
Surat
pernyataan mentaati peraturan yang berlaku
10. Foto copy ijazah instruktur
11.
Semua
persyaratan di buat rangkap 3 ( tiga )
2.
Jangka waktu
Jangka waktu penerbitan ijin selama
10 hari kerja, terhitung sejak segala persyaratan administrasi, tehnis dan
materialnya terpenuhi.
3. Biaya
Biaya retribusi Ijin, sesuai
dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Mekanisme
Ketentuan, mekanisme dan
persyaratan pengurusan Ijin serta penyediaan blangko permohonan Ijin, sesuai
dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.