PERSYARATAN DAN MEKANISME
IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)
1.
Persyaratan
A. Permohonan SIUP untuk PT.
Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar
melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis
usaha yang diperlukan, masing – masing rangkap 4 ( empat
) dilampiri :
a. Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan = 2 exp
b.
Copy
keputusan, Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman dan Ham = 2 exp
c.
Copy
KTP Pemilik / Dirut / Penanggung Jawab
perusahaan = 2 lembar
d. Copy NPWP perusahaan = 2 lembar
e. Copy SITU = 2 lembar
f.
Copy
HO bagi kegiatan Industri yang dipersyaratkan oleh Undang – undang gangguan = 2
lembar
g. Laporan keuangan Perusahaan = 2 lembar
h.
Pas
Foto berwarna ukuran 4X 6 sebanyak 3 lembar
B. Permohonan
SIUP untuk Koperasi.
Mengajukan
permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan
jenis usaha yang diperlukan, masing – masing rangkap 4 ( empat ) dilampiri :
a. Copy Akta Notaris Pendirian Koperasi = 2
lembar
b. Copy keputusan, Pengesahan Badan Hukum
dari Menteri Koperasi = 2 lembar
c. Copy KTP Pengurus Koperasi = 2 lembar
d. Copy NPWP = 2 lembar
e. Copy SITU = 2 lembar
f. Copy HO bagi kegiatan industri yang
dipersyaratkan oleh undang – undang Gangguan = 2 lembar
g. Laporan keuangan Koperasi = 2 lembar
h. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 3
lembar
C. Permohonan
SIUP untuk Perusahaan Perseorangan.
Mengajukan
permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan
jenis usaha yang diperlukan, masing – masing rangkap 4 ( empat ) dilampiri :
a. Copy KTP pemilik / Dirut / Penanggung
jawab perusahaan = 2 lembar
b. Copy NPWP perusahaan = 2 lembar
c. Copy SITU = 2 lembar
d. Copy HO bagi kegiatan industri yang
dipersyaratkan oleh undang – undang Gangguan = 2 lembar
e. Laporan keuangan Perusahaan = 2 lembar
f. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 3
lembar
2.
Jangka waktu
Jangka waktu penerbitan ijin selama 10
hari kerja, terhitung sejak segala persyaratan administrasi, tehnis dan
materialnya terpenuhi.
3. Biaya
Biaya retribusi Ijin sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Mekanisme
Ketentuan, mekanisme dan persyaratan
pengurusan Ijin serta penyediaan blangko permohonan Ijin, sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.