PERSYARATAN DAN MEKANISME
IZIN USAHA KESEHATAN
1.
Persyaratan
A. Permohonan
ijin operasional Rumah Sakit Umum
Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis
usaha yang diperlukan, masing – masing rangkap 4 ( empat
) dilampiri :
a.
Copy akta pendirian untuk berbadan Hukum / Yayasan
b. Copy KTP Pemohon/ Penanggung jawab
c.
Copy
IMB ( Keterangan Sewa / Kontrak, sertifikat tanah )
d.
Copy SITU / HO, UKL/UPL, Amdal
e. Copy Rekomendasi PERSI
f. Struktur Organisasi Rumah Sakit
g.
Dokumen Hospital By Law
h.
Daftar Ketenagakerjaan medis, paramedis dan Non medis
i. Study kelayakan tentang Rumah Sakit
j.
Denah
situasi, Bangunan, Jaringan listrik, air dan air limbah
k.
Hasil
Pemeriksaan air minum ( 6 bulan terakhir )
l.
Daftar
inventaris medis, penunjang medis dan non medis
m. Daftar tarif pelayanan medic terbaru
n. Kelengkapan Dokter Penanggung jawab :
- Foto copy KTP
- Foto copy Ijazah
-
Foto copy
-
SK
pengangkatan sebagai direktur oleh pemilik sarana
-
Surat
Pernyataan sanggup mentaati peraturan perundang – undangan yang berlaku,
sanggup bekerja full Timer dan tidak bekerja sebagai tenaga purna waktu
ditempat lain.
o. Surat
perjanjian izin rumah sakit terdahulu ( yang lama )
B. Permohonan
ijin Operasional Rumah Sakit Khusus
Mengajukan permohonan ditujukan kepada
Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis usaha yang diperlukan,
masing – masing rangkap 4 ( empat ) dilampiri :
a.
Copy
akte pendirian untuk berbadan Hukum/Yayasan
b.
Copy
KTP Pemohon/Penanggung jawab
c.
Copy
IMB (Keterangan Sewa/Kontrak, sertifikat tanah
d. Copy SITU / HO, UKL/UPL, Amdal
e.
Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar
f.
Copy rekomendasi PERSI
g.
Struktur Organisasi Rumah Sakit dan Hospital By Law
h.
Daftar Ketenagaan Medis, Paramedis dan non medis
i. Study Kelayakan Tentang Rumah Sakit
j.
Denah
situasi, Bangunan, Jaringan listrik, air bersih dan air limbah
k. Hasil Pemeriksaan air minum (6 bulan terakhir)
l.
Daftar
Inventaris medis, penunjang medis dan non medis
m.
Daftar
tarif pelayanan medic terbaru
n.
Kelengkapan
Dokter penanggung jawab
- Foto copy KTP
- Foto copy Ijazah
-
Foto copy
-
SK
pengangkatan sebagai direktur oleh pemilik sarana
-
Surat
Pernyataan sanggup mentaati peraturan perundang – undangan yang berlaku,
sanggup bekerja full Timer dan tidak bekerja sebagai tenaga purna waktu
ditempat lain.
o.
Surat
perjanjian ijin Rumah Sakit terdahulu (yang lama)
C. Permohonan
ijin operasional Balai Pengobatan.
Mengajukan permohonan ditujukan kepada
Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis usaha yang diperlukan, masing
– masing rangkap 4 ( empat ) dilampiri :
a. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten
Gianyar
b. Foto copy ijazah/KTP penanggung jawab
c.
d.
Surat
tanda registrasi dari Konsil Kedokteran Indonesia ( KKI )
e. SK terakhir/pensiun
f.
g. Foto copy ijazah dan KTP pimpinan
h. Surat pengangkatan sebagai pimpinan dari
pemilik
i.
j. Daftar tarif pelayanan medis terbaru
k. Denah : lokasi, bangunan, jaringan listrik,
saluran air bersih dan air limbah
l. Foto copy IMB
m. Foto copy SITU/HO, UKL/UPL
n. Daftar kebutuhan tenaga
o. Kelengkapan administrasi Kepegawaian tenaga medis/Paramedis
p. Daftar kebutuhan peralatan
q.
r. Hasil pemeriksaan air bersih ( 6 bulan sekali )
s.
Foto
copy ijin lama bagi permohonan izin perpanjangan operasional
D. Permohonan
ijin Rumah Bersalin
Mengajukan permohonan ditujukan kepada
Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis usaha yang diperlukan,
masing – masing rangkap 4 ( empat ) dilampiri :
a.
Rekomendasi
dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar
b. Foto copy ijazah/KTP penanggung jawab
c.
Surat
ijin praktek penanggung jawab
d.
Surat
tanda registrasi dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
e.
SK
terakhir/pensiun
f.
g.
Foto
copy ijazah dan KTP pimpinan
h.
Surat
Pengangkatan sebagai pimpinan dari
pemilik
i.
j. Daftar tarif pelayanan medis terbaru
k.
Denah
lokasi, denah bangunan, denah jaringan listrik, denah saluran air dan air
limbah
l. Foto copy IMB
m. Foto copy SITU/HO,UKL/UPL
n.
Daftar
Kebutuhan tenaga dan rencana mendapatkanya
o.
Kelengkapan
administrasi Kepegawaian tenaga medis/ Paramedis
p. Daftar kebutuhan peralatan
q.
r. Hasil pemeriksaan air bersih (6 bulan sekali)
s.
Foto
copy izin lama bagi permohonan izin perpanjangan operasional
E. Permohonan
ijin Penyelenggaraan Klinik Spesialis
Mengajukan permohonan ditujukan kepada
Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis usaha yang diperlukan,
masing – masing rangkap 4 ( empat ) dilampiri :
a.
Rekomendasi
dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar
b. Foto copy ijazah / KTP penanggung jawab
c.
d.
Foto
Copy Surat Tanda Registrasi dari konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
e. SK terakhir/ Pensiun
f.
g.
Foto
copy ijazah dan KTP pimpinan
h.
Surat
Pengangkatan sebagai pimpinan dari pemilik
i.
j. Daftar tariff pelayanan medis terbaru
k.
Denah
lokasi, denah bangunan, denah jaringan listrik, denah saluran air dan airlimbah
l. Foto copy IMB
m. Foto copy SITU/HO,UKL/UPL
n. Daftar kebutuhan tenaga
o.
Kelengkapan
administrasi Kepegawaian tenaga medis/Paramedis
p. Daftar kebutuhan peralatan
q.
r. Hasil pemeriksaan air bersih (6 bulan sekali)
s.
Foto
copy izin lama bagi permohonan izin perpanjangan operasional
F. Permohonan
ijin Klinik Kecantikan
Mengajukan permohonan ditujukan kepada
Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis usaha yang diperlukan,
masing – masing rangkap 4 ( empat ) dilampiri
a. Rekomendasi
dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar
b. Foto copy ijazah/KTP penanggung jawab
c. Surat
ijin praktek penanggung jawab
d. Surat
tanda registrasi dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
e. Surat
pernyataan kesanggupan sebagai penanggung jawab
f. Foto
copy ijazah dan KTP pimpinan
g. Surat
pengangkatan sebagai pimpinan dari pemilik
h. Surat
pernyataan sanggup menjadi pimpinan
i. Daftar
tariff pelayanan terbaru
j. Denah
: lokasi, bangunan, jaringan listrik, saluran air dan air limbah
k. Foto copy IMB
l. Foto copy SITU/HO, UKL/UPL
m. Daftar
kebutuhan tenaga
n. Kelengkapan
administrasi Kepegawaian tenaga medis/ Paramedis
o. Daftar
kebutuhan peralatan
p. Hasil
pemeriksaan air bersih (6 bulan sekali)
q. Foto
copy izin lama bagi permohonan perpanjangan izin operasional
G. Permohonan ijin Apotek
Mengajukan permohonan ditujukan kepada
Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis usaha yang diperlukan,
masing – masing rangkap 4 ( empat ) dilampiri :
a. Foto copy SIK/SP Apoteker dan Foto copy
b.
Foto
copy KTP dan surat Pernyataan tempat tinggal secara nyata PSA dan Apoteker
c.
Rekomendasi
dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar
d.
e.
Foto
copy denah bangunan dan denah situasi apotek terhadap apotek sekitarnya
f.
Surat
yang nyata status bangunan dalam bentuk akte hak milik, sewa/kontrak
g.
Daftar
asisten apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus dan nomor SIK
h.
Asli
dan foto copy daftar terperinci perlengkapan apotik, rancangan copy resep,
etiket, nota papan nama
i.
Surat
pernyataan apoteker pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap di perusahaan
farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelola apotik lain
j.
Akte
perjanjian kerjasama Apoteker Pengelola Apotek (APA) dengan pemilik Sarana
Apotek (PSA) di Notaris
k.
Surat
pernyataan pemilik sarana apotek tidak terlibat dengan pelanggaran peraturan
perundang-undangan di bidang obat
l.
Surat
keterangan bahwa memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk
melaksanakan tugasnya sebagai apoteker dari rumah sakit pemerintah
m. Foto copy ijazah apoteker
n.
Rekomendasi
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) cabang Bali Timur
o.
Foto
copy NPWP PSA (Pemilik Saran Apotek)
p. Rancangan lemari narkotika
q.
Foto
copy ijin lama bagi permohonan perpanjangan Ijin Apotik
H. Permohonan
ijin Pergantian Apoteker Pengelola Apotek
Mengajukan permohonan ditujukan kepada
Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis usaha yang diperlukan,
masing – masing rangkap 4 ( empat ) dilampiri
a. Foto
copy SIK/SP Apoteker, dan Foto copy surat sumpah Apotik
b. Foto
copy KTP dan surat Pernyataan tempat tinggal secara nyata PSA dan Apoteker
c. Rekomendasi
dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar
d. Surat
lolos Butuh Apoteker
e. Surat
Persetujuan Dinas Kesehatan untuk Apoteker Pengganti
f. Foto
copy denah bangunan dan denah situasi apotek terhadap apotek sekitarnya
g. Surat
yang nyata status bangunan dalam bentuk akte hak milik, sewa/kontrak
h. Daftar
asisten apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus dan nomor SIK
i. Asli
dan foto copy daftar terperinci perlengkapan apotik, rancangan copy resep,
etiket, nota papan nama
j. Surat
pernyataan apoteker pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap di perusahaan
farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelola apotik lain
k. Akte
perjanjian kerjasama Apoteker Pengelola Apotek (APA) dengan pemilik Sarana
Apotek (PSA) di Notaris
l. Surat
pernyataan pemilik sarana apotek tidak terlibat dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat
m. Surat
keterangan bahwa memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya
sebagai apoteker dari rumah sakit pemerintah
n. Foto
copy ijazah apoteker
u. Rekomendasi
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) cabang bali timur
p. Foto
copy NPWP PSA (Pemilik Saran Apotek)
q. Rancangan
lemari narkotika
I. Permohonan
Ijin Toko Obat
Mengajukan permohonan ditujukan kepada
Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis usaha yang diperlukan,
masing – masing rangkap 4 ( empat ) dilampiri
a. Foto copy akte pendirian perusahaan bila
berbentuk badan usaha
b. Rekomendasi
dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar
c. Denah
lokasi
d. Denah
bangunan
e. Surat
pernyataan asisten apoteker sebagai penanggung jawab bermaterai
f. Foto
copy ijazah asisten apoteker
g. Surat
ijin asisten apoteker dari atasan (bagi PNS dan ABRI)
h. Surat
ijin kerja asisten apoteker
i. Surat
pernyataan dari asisten apoteker tidak berkedudukan sebagai penanggung jawab di
toko obat lain
j. Foto copy
KTP / keterangan domisili pemilik toko obat
k. Foto
copy KTP / keterangan domisili asisten apoteker
l. Pas
foto pemohon / pemilik ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
m. Daftar
obat bebas dan bebas terbatas yang akan dijual
n. Surat
perjanjian kontrak antara asisten apoteker dengan pemilik sarana di atas kertas
bermaterai
o. Foto
copy SIUP
p. Foto
copy rekomendasi dari Persatuan Ahli Formasi Indonesia (PAFI)
q. Foto
copy izin lama bagi permohonan perpanjangan izin
J. Permohonan
Ijin Laboratorium
Mengajukan permohonan ditujukan kepada
Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis usaha yang diperlukan,
masing – masing rangkap 4 ( empat ) dilampiri :
a. Foto copy kartu identitas/ foto copy akta
pendirian badan hukum pemohon
b. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten
Gianyar
c. Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan
denah bangunan yang diusulkan (Formulir A1)
d. Surat pernyataan kesanggupan masing tenaga
teknis (Formulir A2)
e. Surat pernyataan kesediaan mengikuti
Program Pemantapan Mutu (Formulir A3)
f. Data kelengkapan bangunan (Formulir A4)/
IMB
g. Data kelengkapan peralatan (Formulir A5)
h. SITU/HO, daftar ketenagakerjaan, tarif
harga terbaru dan ijazah karyawan
i.
Foto
copy izin lama bagi permohonan perpanjangan izin
K. Permohonan
ijin Optikal
Mengajukan permohonan ditujukan kepada
Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis usaha yang diperlukan,
masing – masing rangkap 4 ( empat ) dilampiri :
a. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten
Gianyar
b. Akte Pendirian Perusahan bila berbentuk CV
/ PT
c. Foto Copy KTP / Surat Keterangan Domisili
d. Surat Pernyataan Refraksionis sebagai
Penanggung Jawab ( bermetarai Rp. 6000,-
e. Surat Keterangan Sehat Jasmani / Rohani
Refraksionis dari Dokter
f. Foto Copy Ijazah Refraksionis
g. Foto copy SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan)
h. Pas foto pemilik / pemohon ukuran 4X6
sebanyak 3 lembar
i.
Daptar
Peralatan yang dimiliki oleh optikal
j.
Denah
Lokasi
k. Denah Bangunan
l.
Daftar
Ketenagaan Optikal
m. Foto copy izin lama bagi permohonan
perpanjangan izin
2.
Jangka Waktu
Jangka waktu penerbitan izin selama 10 hari kerja, terhitung sejak segala
persyaratan administrasi, teknis dan materialnya terpenuhi.
3.
Biaya
Biaya retribusi izin sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4.
Mekanisme
Ketentuan, mekanisme dan persyaratan pengurusan izin serta penyediaan blangko permohonan izin, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.