PERSYARATAN DAN MEKANISME

IZIN PRINSIP

 

1.

Jenis Usaha

 

a.

Izin prinsip bidang Usaha Pariwisata

 

b.

Izin Prinsip bidang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum

 

c.

Izin Prinsip bidang Usaha Pertanian, Peternakan dan Perikanan

 

d.

Izin Prinsip bidang Usaha Pendidikan dan Pelatihan Non Formal, Sekolah Swasta

 

e.

Izin Prinsip Membangun Perumahan, Pertokoan (Ruko), Industri, Bengkel, Gudang dan Tempat kerja

 

 

 

2.

Persyaratan

 

Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis usaha yang diperlukan, dilampiri :

 

a.

Foto copy KTP

 

b.

Foto copy NPWP

 

c.

Foto copy Akta Pendirian ( untuk Badan Usaha )

 

d.

Foto copy sertifikat tanah / bukti perolehan tanah

 

e.

Foto copy lunas PBB

 

f.

Surat tidak keberatan masyarakat, tetangga / penyanding

 

g.

Denah lokasi

 

h.

Bukti sosialisasi / atau pernyataan tidak keberatan masyarakat yang disahkan oleh lembaga masyarakat / adat setempat

 

i.

Foto copy keanggotaan dari organisasi / assosiasi

 

j.

Surat kesanggupan menjaga dan melestarikan lingkungan (Amdal, UKL/UPL kajian Lalu Lintas perusahaan / usaha yang wajib memiliki )

 

k.

Surat Kuasa pengurusan

 

 

 

3.

Jangka waktu

 

Jangka waktu penerbitan ijin selama 12 hari kerja, terhitung sejak segala persyaratan administrasi, tekhnis dan materialnya terpenuhi.

 

 

 

4.

Biaya

 

Biaya retribusi Ijin Prinsip, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

5.

Mekanisme

 

Ketentuan, mekanisme dan persyaratan pengurusan Ijin Prinsip serta penyediaan blangko permohonan Ijin Prinsip, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.