PERSYARATAN DAN MEKANISME PELAYANAN
IZIN PENGGUNAAN AIR TANAH
1.
Persyaratan
Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati
Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis usaha yang diperlukan, yaitu Surat
izin Pemanfaat / Pengusahaan Air Tanah (SIPAT), Surat Izin Usaha Perusahaan
Pengeboran Air Tanah (SIPPAT) dan Izin Penelitian Air Tanah, dilampiri :
a. Foto Copy Sertifikat Tanah
b. Foto Copy Pelunasan PBB terakhir
c. Gambar
Denah dan Rencana Gambar Kontruksi Pengambilan ABT
d. Rekomendasi dari Gubernur
e. Foto
copy Akta Pendirian Perusahaan bagi Badan Hukum
atau foto copy KTP bagi perorangan
f. Pernyataan
tidak keberatan dari tetangga dengan lokasi pemohon
g. Peta
lokasi berskala 1: 10.000 dan atau sketsa serta peta fotografi berskala 1 :
50.000 yang mengambarkan lokasi rencana pengambilan Air Bawah Tanah
h. Foto
copy Izin usaha yang masih berlaku
i. Untuk
rencana Pengambilan air bawah tanah yang ada dampak pentingnya diwajibkan
membuat AMDAL sedangkan yang tidak ada dampak pentingnya diharuskan menyusun
dan melakukan UKL/UPL sesuai dengan yang ditetapkan didalam syarat – syarat
perizinan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku
j. Surat
pernyataan sanggup memasang meteran air / alat pengukur debit air
k. Hasil
Analisa Kimia dan Fisika Air
2.
Jangka waktu
Jangka waktu penerbitan ijin selama
10 hari kerja, terhitung sejak segala persyaratan administrasi, tehnis dan
materialnya terpenuhi.
3. Biaya
Biaya retribusi Ijin, sesuai
dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Mekanisme
Ketentuan, mekanisme dan
persyaratan pengurusan Ijin serta penyediaan blangko permohonan Ijin, sesuai
dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.