PERSYARATAN DAN MEKANISME PELAYANAN
IZIN PEMASANGAN REKLAME
1. Persyaratan
a. Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati
Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis usaha yang diperlukan,
masing-masing rangkap 1 ( satu ) dilampiri :
1) Foto Copy KTP yang masih berlaku
2) Surat Kuasa ( Asli )
3) Ijin terdahulu ( Bila perpanjangan )
4) Akte Pendirian Perusahaan
5) Gambar Design/Konstruksi ( Asli )
6) Gambar Situasi dan Lokasi ( Asli )
7) Surat Pernyataan tidak keberatan dari pemilik
tempat Pemasangan Reklame ( Asli )
8) Foto Copy IMB dan Asuransi kerugian/kecelakaan
2. Jangka
waktu
Jangka waktu penerbitan izin selama 7 hari
kerja, terhitung sejak segala persyaratan
administrasi, teknis dan materialnya
terpenuhi secara benar.
3. Biaya
Biaya retribusi izin, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Mekanisme
Ketentuan, mekanisme dan persyaratan pengurusan
izin serta penyediaan blangko
permohonan izin, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.