PERSYARATAN DAN MEKANISME PELAYANAN

IZIN PEMASANGAN REKLAME

 

 

1. Persyaratan

a.   Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis usaha yang diperlukan, masing-masing rangkap 1 ( satu ) dilampiri :

1)   Foto Copy KTP yang masih berlaku

2)   Surat Kuasa ( Asli )

3)   Ijin terdahulu ( Bila perpanjangan )

4)   Akte Pendirian Perusahaan

5)   Gambar Design/Konstruksi ( Asli )

6)   Gambar Situasi dan Lokasi ( Asli )

7)   Surat Pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempat Pemasangan Reklame ( Asli )

8)   Foto Copy IMB dan Asuransi kerugian/kecelakaan

 

2. Jangka waktu

Jangka waktu penerbitan izin selama 7 hari kerja, terhitung sejak segala persyaratan

administrasi, teknis dan materialnya terpenuhi secara benar.

 

3. Biaya

Biaya retribusi izin, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

4. Mekanisme

Ketentuan, mekanisme dan persyaratan pengurusan izin serta penyediaan blangko

permohonan izin, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.