PERSYARATAN DAN MEKANISME

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

 

1.

Persyaratan

 

a.

IMB Baru

 

 

Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis usaha yang diperlukan, masingmasing rangkap 4 ( empat ) dilampiri :

 

 

1)

Foto copy KTP

 

 

2)

Status Kepemilikan Tanah

 

 

3)

Gambar antara lain :

 

 

 

a)

Peta lokasi

 

 

 

b)

Site Plan/ gambar situasi dan tata letak bangunan

 

 

 

c)

Denah Bangunan tampak Depan

 

 

 

d)

Tampak Samping

 

 

 

e)

Potongan melintang

 

 

 

f)

Potongan memanjang

 

 

4)

Gambar Bangunan untuk bertingkat

 

 

 

a)

Gambar Kontruksi

 

 

 

b)

Perhitungan Kontruksi

 

 

 

c)

Pembesian

 

 

 

d)

Rencana Anggaran Biaya ( RAB )

 

 

5)

Gambar Bangunan yang di tanda tangani pemilik bangunan / pemohon IMB

 

 

6)

Surat Pernyataan Penyanding

 

 

7)

Izin Prinsip dari Bupati Gianyar

 

 

8)

Izin lokasi dari Bupati Gianyar

 

 

9)

RAB dan RKS

 

 

10)

Rekomendasi Lingkungan (AMDAL, UKL / UPL, SPPL )

 

 

11)

Copy bukti pelunasan Pajak terakhir ( PBB )

 

 

12)

Melampirkan surat pernyataan menanggung resiko kontruksi bangunan bermaterai Rp.6000,-

 

 

13)

Surat Kuasa Pengurusan Izin

 

 

b.

Balik nama IMB

 

 

Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis usaha yang diperlukan, masingmasing rangkap 4 ( empat ) dilampiri :

 

 

1)

Foto copy KTP

 

 

2)

Surat Pernyataan dan Tanda Tangan Penyanding

 

 

3)

IMB asli dan Foto Copy IMB

 

 

4)

Gambar Bangunan yang telah dilegalisir

 

 

5)

Foto Copy Sertifikat tanah

 

 

6)

Surat – surat lain yang mendasari balik nama IMB

 

 

7)

Foto Copy lunas PBB

 

 

c.

Untuk Trotoar

 

 

-

Surat permohonan

 

 

-

Gambar yang akan dibongkar

 

 

-

(Site) / Gambar Rencana Kerja

 

 

d.

Untuk Jalan

 

 

-

Surat permohonan

 

 

-

(Site) / Gambar Rencana Kerja

 

2.

Jangka waktu

 

Jangka waktu penerbitan ijin  selama 14 hari kerja, terhitung sejak segala persyaratan administrasi, tehnis dan materialnya terpenuhi.

 

3.

Biaya

 

Biaya retribusi Ijin sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

4.

Mekanisme

 

Ketentuan, mekanisme dan persyaratan pengurusan Ijin serta penyediaan blangko permohonan Ijin, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.