PERSYARATAN DAN MEKANISME

IZIN LOKASI

 

1.

Jenis Usaha

 

Usaha SPBU, SPBE, Tower / Menara Terpadu, Hotel Berbintang, Perumahan, Villa, Usaha bidang Penanaman Modal ( PMDN, PMA ), Usaha Industri Pengelolaan sumber alam, Industri Pertanian dalam arti luas.

 

 

 

2.

Persyaratan

 

Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis usaha yang diperlukan, dilampiri :

 

a.

Akta Pendirian Perusahan yang telah mendapat pengesahan

 

b.

Foto copy KTP

 

c.

Foto copy NPWP

 

d.

Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembebasan tanah serta mengganti rugi pada pemilik tanah dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah / yang berhak atas tanah

 

e.

Bank garansi / Refrensi Bank

 

f.

Surat persetujuan Presiden / Ketua BKPM bagi pemohon yang menggunakan fasilitas Penanaman Modal Asing atau Dalam Negeri atau surat persetujuan Prinsip dari Instansi Teknis untuk Badan Usaha yang tidak menggunakan Fasilitas Penanaman Modal

 

g.

Rekomendasi dari Parisadha Hindu Dharma Indonesia apabila diperlukan sesuai keadaan lokasi yang dimohon

 

h.

Bukti sosialisasi / atau pernyataan tidak keberatan masyarakat yang disahkan oleh lembaga masyarakat / adat setempat

 

i.

Surat Pernyataan Penyanding / Persetujuan Penyanding dalam radius ketinggian menara telepon seluler dan menara radio

 

j.

Uraian Rencana Proyek yang akan dibangun ( Proposal )

 

k.

Gambar Rencana Bangunan / Site Plan dan Peta Lokasi

 

l.

Surat kesanggupan menjaga dan melestarikan lingkungan ( AMDAL, UKL/UPL, SPPL kajian Lalu Lintas perusahaan / usaha yang wajib memiliki )

 

m.

Aspek Penguasaan dan Teknis Penatagunaan tanah ( Aspek PGT ) dari Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Gianyar

 

 

 

3.

Jangka waktu

 

Jangka waktu penerbitan ijin  selama 14 hari kerja, terhitung sejak segala persyaratan administrasi, teknis dan materialnya terpenuhi.

 

 

 

4.

Biaya

 

Biaya retribusi Ijin sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

5.

Mekanisme

 

Ketentuan, mekanisme dan persyaratan pengurusan Ijin serta penyediaan blangko permohonan Ijin, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.