PERSYARATAN DAN MEKANISME
IZIN BANGGUAN (HO)
1.
Persyaratan
a.
Permohonan baru.
Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis
usaha yang diperlukan, masing – masing rangkap 4 ( empat
) dilampiri :
1) Foto Copy IMB
2) Foto Copy Izin Prinsip – Izin Lokasi
3) Rekomendasi Lingkungan ( AMDAL, UKL-UPL, SPPL )
4) Surat Pernyataan mentaati ketentuan dalam
dokumen UKL / UPL, Amdal
5) Foto Copy Akta Pendirian bagi perusahaan
yang berbadan hukum
6) Pas foto berwarna ukuran 3 X 4 Cm ( 7
lembar )
7) No. 1 s/d 6 masing – masing rangkap 2
b.
Permohonan daftar ulang
Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis
usaha yang diperlukan, masing – masing rangkap 4 ( empat
) dilampiri :
1) Mengisi
2) Menyerahkan bukti izin asli ( SITU / HO )
3) Copy lunas PBB
4) Surat pernyataan tidak melakukan perluasan
Bangunan dan Perluasan usaha
5) Copy Dokumen UKL / UPL, Amdal
6) Pas foto berwarna ukuran 3 X 4 Cm ( 4
lembar )
2.
Jangka waktu
Jangka waktu penerbitan
ijin selama 4 hari kerja, terhitung
sejak segala persyaratan administrasi, tehnis dan materialnya terpenuhi.
3. Biaya
Biaya retribusi Ijin sesuai
dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Mekanisme.
Ketentuan, mekanisme dan
persyaratan pengurusan Ijin serta penyediaan blangko permohonan Ijin, sesuai
dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.