PERSYARATAN DAN MEKANISME

IZIN BANGGUAN (HO)

 

 

1.      Persyaratan

 

a.      Permohonan baru.

Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis usaha yang diperlukan, masingmasing rangkap 4 ( empat ) dilampiri :

1)      Foto Copy IMB

2)      Foto Copy Izin PrinsipIzin Lokasi

3)      Rekomendasi Lingkungan ( AMDAL, UKL-UPL, SPPL )

4)      Surat Pernyataan mentaati ketentuan dalam dokumen UKL / UPL, Amdal

5)      Foto Copy Akta Pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum

6)      Pas foto berwarna ukuran 3 X 4 Cm ( 7 lembar )

7)      No. 1 s/d 6 masingmasing rangkap 2

 

b.      Permohonan daftar ulang

Mengajukan permohonan ditujukan kepada Bupati Gianyar melalui Kantor BPPT sesuai dengan jenis usaha yang diperlukan, masingmasing rangkap 4 ( empat ) dilampiri :

1)      Mengisi surat permohonan

2)      Menyerahkan bukti izin asli ( SITU / HO )

3)      Copy lunas PBB

4)      Surat pernyataan tidak melakukan perluasan Bangunan dan Perluasan usaha

5)      Copy Dokumen UKL / UPL, Amdal

6)      Pas foto berwarna ukuran 3 X 4 Cm ( 4 lembar )

 

2.      Jangka waktu

           

Jangka waktu penerbitan ijin  selama 4 hari kerja, terhitung sejak segala persyaratan administrasi, tehnis dan materialnya terpenuhi.

 

3.      Biaya

                 

Biaya retribusi Ijin sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

4.      Mekanisme.

 

Ketentuan, mekanisme dan persyaratan pengurusan Ijin serta penyediaan blangko permohonan Ijin, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.