Lembaga Adat

LEMBAGA ADAT

Sebagaimana telah diketahui bahwa keberadaan lembaga yang bersifat sosial keagamaan dan sosial kemasyarakatan di Propinsi Bali pada umumnya, dan di Kabupaten Gianyar pada khususnya, peranannya cukup besar dan sangat menonjol, terlebih  lagi sumbangan yang dapat diberikan kepada nusa dan bangsa yang sedang membangun. Lembaga-lembaga adat tersebut antara lain adalah:

A.   Desa Adat

Sesuai dengan ketentuan Perda Tingkat I di Bali Nomor 06 tahun 1986 ditetapkan tentang kependudukan, fungsi dan peranan desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan drama pergaulan hidup masyarakat Umat Hindu secara turun-temurun dalam ikatan kahyangan tiga yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri. Jumlah desa adat yang ada di Kabupaten Gianyar sampai dengan tahun 2004 sebanyak 266 desa adat yang tersebar di 69 desa/ kelurahan yang semuanya mempunyai awig-awig. Awig-awig dimaksud ada yang sudah tertuang dalam bentuk awig-awig tertulis dan belum tertulis. Khusus di kabupaten sebagian besar sudah mempunyai awig-awig tertulis. Desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat mempunyai fungsi:

  1. Membantu pemerintah dalam kelancaran dan pelaksanaan pembangunan di segala bidang terutama dalam bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan.
  2. Melaksanakan hukum adat dan istiadat dalam desa adatnya
  3. Memberikan kedudukan hukum menurut adat terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan hubungan sosial kepadatan dan keagamaan.
  4. Membina dan mengembangkan nilai-nilai adat Bali dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan Bali khususnya berdasarkan paras-paros selunglung sebayantaka.
  5. Menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa adat untuk kesejahteraan masyarakat desa adat

Pembinaan desa adat di Kabupaten Gianyar, dilaksanakan dengan  pola melaksanakan ceramah-ceramah pembinaan desa adat, penyuluhan, penyuratan awig-awig desa adat pada setiap tahunnya, yang pada dasarnya bertujuan untuk mencapai tri sukerta yaitu: Sukerta tata agama, sukerta tata pawongan dan sukerta tata palemahan yang pada hakikatnya semua bertujuan untuk dapat melestarikan tri hita karana, yaitu Parhyangan, palemahan dan Pawongan. Sedangkan adat istiadat dilandasi oleh Catur dresta yaitupurwadresta, lokadresta, desadresta dan sastradesta. Di dalam tri hita karanayaitu tiga penyebab kesejahteraan masyarakat, terlihat adanya tiga wujud hubungan manusia dengan penciptanya yaitu Hyang Widhi Wasa. Palemahan mewujudkan hubungan manusia dengan  alam lingkungan tempat tinggalnya dan pawongan mewujudkan hubungan manusia dengan manusia sesama makhluk ciptaan Hyang Widhi Wasa. Untuk lebih jelasnya, dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

1.   Hubungan Manusia dengan Hyang Widhi Wasa

Manusia  menyadari, bahwa diciptakan oleh Hyang Widhi Wasa karena itu manusia mempunyai hutang hidup kepada Hyang Widhi Wasa yang disebut Dewa Rna. Dewa Rna inilah landasan dari pada Dewa Yadnya yaitu suatu persembahan dan kebaktian kepada Hyang Widhi Wasa, sebagai rasa terima kasih atas anugrah Beliau memberi hidup dan kehidupan kepada manusia. Jadi hubungan disini berupa suweca dari Hyang Widhi Wasa kepada manusia dan bakti dari manusia kepada Hyang Widhi Wasa. Di dalam desa adat, hubungan ini dihubungkan dalam pemujaan terhadap Kayangan Tiga yaitu Pura Desa, Pura Puseh dan Pura Dalem dan berbagai aktivitas keagamaan lainnya.

2.   Hubungan Manusia dengan Palemahan

Palemahan berarti suatu wilayah atau teritorial pemukiman krama desa adat. Hyang Widhi Wasa sebelum manusia di ciptakan, terlebih dahulu Hyang Widhi Wasa menciptakan manusia beserta isi alam lainnya seperti tumbuh-tumbuhan, binatang dan lain-lain. Alam ciptaan Hyang Widhi Wasa adalah tempat manusia untuk menjalankan aktivitasnya sehari-hari untuk menempuh kehidupannya. Alam memberikan material yang diperlukan oleh manusia dan juga memberikan rasa estetik untuk kesegaran jiwa manusia. Hubungan manusia dengan wilayah tempat tinggalnya adalah merupakan hubungan yang harmonis yang dapat memunculkan rasa sejahtera lahir dan batin. Maka dari itulah manusia berkewajiban memelihara wilayahnya (bhuana agung)

3.   Hubungan Manusia dengan Manusia

Manusia merupakan ciptaan Hyang Widhi Wasa yang paling tinggi derajatnya, karena manusia diberikan tri prama yaitu tenaga, bicara dan pikiran. Maka itulah manusia diberikan oleh Hyang Widhi Wasa untuk mengatur dan memanfaatkan alam dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan jagadhita atau kesejahteraan jagad secara bersama-sama. Hakikat manusia adalah satu seperti yang di sebutkan dalam chandoyogya upanisad dengan istilah tattwamasi yang artinya itu adalah engkau. Atas landasan tattwamasi itulah manusia mewujudkan kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang, karena keharmonisasi hubungan itu akan melahirkan perasaan aman, tentram dan sejahtera. Dari tattwamasi itu juga muncul rasa suka duka, selulung sebayantaka dan sebagainya.

B.   Lembaga Sosial Lainnya

Dikabupaten Gianyar selain lembaga desa adat yang ada juga ada lembaga lainnya seperti:

a)      Parisadha Hindu Dharma Indonesia

Parisadha Hindu Dharma Indonesia yang ada di tingkat kabupaten dan kecamatan, dengan fungsi untuk menuntun Umat Hindu dalam hal memperdalam dan mentaati ajaran Agama Hindu.

b)      Majelis Desa Pakraman

Majelis Desa Pakraman atau singkat dengan MDP adalah merupakan organisasi yang bersifat religius. Majelis Desa Pakraman terdiri dari:

  1. Majelis Utama, berkedudukan di ibukota Propinsi Bali yang selanjutnya disingkat dengan MDP Bali.
  2. Majelis Madya, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota selanjutnya disingkat MDP/Kota
  3. Majelis Desa, berkedudukan di ibukota kecamatan selanjutnya disingkat MDP Kecamatan.

Adapun isi dari MDP adalah terwujudnya persatuan desa pakraman yang harmoni dan terjaganya adat dan sosial budaya Bali yang dilandasi Agama Hindu.

Disamping visi dan misi MDP tersebut diatas, MDP mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut; Tugas MDP adalah

  1. Mewujudkan kesukertan tata Agama Hindu
  2. Mewujudkan persatuan dan kesatuan desa pakraman
  3. Menciptakan kesukertan jagad Bali
  4. Mengayomi adat istiadat Bali
  5. Meningkatkan kualitas karma desa pakraman
  6. Melestarikan Lingkungan dan tanah Bali

Disamping visi dan misi MDP tersebut diatas, MDP mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut;

Tugas MDP:

  1. Mengayomi adat istiadat
  2. Memberikan saran usul dan pendapat ke berbagai pihak perorangan, kelompok/lembaga maupun pemerintah tentang masalah adat
  3. Melaksanakan keputusan-keputusan paruman dengan aturan yang di tetapkan
  4. Membantu penyuratan awig-awig
  5. Melaksanakan penyuluhan adat istiadat secara menyeluruh.

MDP mempunyai wewenang

  1. Memusyawarahkan berbagai hal yang menyangkut masalah-masalah adat dan agama untuk kepentingan desa pakraman.
  2. Sebagai penengah dalam kasus-kasus adat yang tidak dapat di selesaikan pada tingkat desa
  3. Membantu penyelenggaraan upacara keagamaan di kecamatan, kabupaten/ kota di propinsi Bali

a)   Sakehe Teruna Teruni

Lembaga sosial ini terdapat di semua banjar di Kabupaten Gianyar. Lembaga ini merupakan organisasi pemuda-pemudi di bidang agama, adat istiadat dan bidang pembangunan. Adapun jumlah Sekehe Teruna Teruni di Kabupaten Gianyar tahun 2004 berjumlah 470 sekehe teruna

b)       Subak

Subak adalah masyarakat hukum adat yang bersifat sosial agraris religius, secara historis tumbuh dan berkembang sebagai organisasi tata air di tingkat usaha tani. Subak sebagai satu lembaga adat yang bergerak sebagai organisasi petani sawah dan tegalan melandasi diri pada adat dan agama. Walaupun pemerintah menetapkan aturan tata air dengan peraturan pemerintah No. 11 tahun 1982 tentang pengairan yang dilengkapi dengan PP No. 23 tahun 1982 tentang irigasi dan peraturan daerah No. 2 tahun 1972 tentang irigasi Bali, Subak tetap berperan di jaringan irigasi secara otonom di atur sendiri oleh subak yang bersangkutan. Sesuai SK Bupati Kepala Daerah Tk II Gianyar tanggal 15 Desember 1993 dengan jumlah subak yang ada sebanyak 481 subak, sampai saat ini (2004) jumlah saat ini mengalami perkembangan. Sesuai dengan SK Bupati Gianyar No. 278 tahun 2005 tanggal 15 Agustus 2005 jumlah subak sebanyak 518 subak yang tersebar di 7 kecamatan Gianyar, dengan rincian sebagai berikut:

a.      Kecamatan Tampaksiring = 51 subak

b.      Kecamatan Tegallalang = 64 subak

c.       Kecamatan Payangan = 41 subak

d.      Kecamatan Ubud = 88 subak

e.      Kecamatan Sukawati = 118 subak

f.        Kecamatan Blahbatuh =58 subak

g.      Kecamatan Gianyar =98 subak

Wakil Bupati Gianyar Bupati Gianyar Lambang Daerah Gianyar

 

departemen-dalam-negeri depkominfo LPSE PKK Kabupaten Badung kabupaten-bangli Kabupaten Buleleng Kota Denpasar Kabupaten Jembrana Kabupaten Karangasem Kabupaten Klungkung kabupaten-tabanan Pemerintah Provinsi Bali
Kementerian Perhubungan dprd-gianyar Peraturan Daerah Informasi Kecamatan Lembaga Adat Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Kritik Saran


udik_yasa
Yth bapak/Ibu saya ha...

agung ariawan
Kepada yth DPRD dan Kepal...

rio
Yth Bapak 2X di Kab Gia...

gerank
saya mewakili banjar adat...

I Wayan Mustika
Saya Ingin menanyakan mas...

mudiarta
Dear : Bapak / Ibu pemkab...

dodi yudiana
Tolong di cek pertamax di...